Kerap Mangkir, Terduga Korupsi Anggaran Kepala Dinas PMPTSP Sumut Dijebloskan di Rutan Tanjungpura
Minggu, 22 Agustus 2021 10:35 WIB
LANGKAT, SUMUT.POSKOTA.CO.ID
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Arpan Efendi Pohan ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan langsung menahannya di Rutan Tanjungpura.
"Tim penyidik Kejari Langkat telah melakukan penangkapan MAEP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, Sabtu 21 Agustus 2021.
Menurut Boy, tersangka MAEP ditangkap di Bandara Kuala Namu Sabtu 21 Agustus 2021 malam, saat tiba dari Jakarta. Penangkapan MAEP dilakukan setelah tersangka selalu mangkir setiap penyidik melakukan pemanggilan pemeriksaan.
"Telah dilaksanakan tiga kali pemanggilan dan tersangka tidak datang tanpa alasan yang jelas, sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Usai ditangkap, MAEP langsung ditahan di Rutan Tanjungpura.
Boy menjelaskan, kasus yang menjerat MAEP yakni dugaan korupsi sebagai Pengguna Anggaran (PA) saat menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut pada 2020.
Ada empat tersangka dalam dugaan korupsi anggaran senilai Rp4,4 miliar yang mengalami perubahan menjadi Rp2,4 miliar.
Selain MAEP, juga ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat inisial D, pejabat pelaksana teknis kegiatan inisial A, dan TS.
Tersangka D dan A telah ditahan di Lapas Kota Binjai, sementara T belum dilakukan penahanan karena sakit.