Kasus Tanah Mongonsidi III: Korban Tantang Penyidik Nyatakan Alas Haknya Tidak Sah

Sabtu, 28 Agustus 2021 21:41 WIB

Share
Alas hak yang dimiliki Eni Lilawati Saragih
Alas hak yang dimiliki Eni Lilawati Saragih

MEDAN, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Korban mafia tanah Mongonsidi III Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, Eni Lilawati Saragih, menantang pihak penyidik membuat surat pernyataan kalau surat tanahnya yang dikeluarkan Bagian Pencatatan Tanah 1955 tidak sah.

"Saya menantang penyidik membuat surat pernyataan bahwa surat saya tidak sah," tegas Eni Lilawati Saragih kepada sumut.poskota.co.id di Medan, Sabtu 28 Agusgus 2021 malam.

Menurut Eni, sangat aneh jika penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan meragukan keabsahan suratnya. Karena semua warga Mongonsidi III memiliki surat yang sama dan sudah bisa dipakai untuk meningkatkan status SHM di BPN Medan.

"Tapi sekali lagi saya katakan jika memang surat tanah saya dianggap tidak sah, berani gak mereka menyatakannya secara tertulis? Jangan cuma cari alasan saja. Sengaja mencari cari alasan untuk menunda nunda penetapan tersangkanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Hesty, salah satu saksi korban mengeluh. Pasalnya, sampai saat ini penyidik belum juga menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat tanah palsu.

Pihak penyidik berdalih alas hak pelapor, yakni surat yang dikeluarkan oleh pejabat pengurus tanah pada tahun 1955 (sekarang BPN)  adalah tidak sah.

"Apanya yang tidak sah? Saya sendiri memakai surat yang sama untuk meningkatkan status tanah saya menjadi SHM ke BPN Medan. Tanah di Mongonsidi  khususnya Mongonsidi III sudah jelas dan tegas bukan aset Pemko Medan pihak penyidik kok ngawur ya?," ungkapnya.

Dan itu kan, katanya, sudah dijelaskan secara tertulis oleh Pemko Medan tanggal 2 Juni 2017 ditanda tangani Sekretaris Daerah Pemko Medan Syaiful Bahri. Penjelasan itu, lanjutnya, perihal penjelasan status tanah ahli waris almarhun Syahman Saragih di Jalan Mongonsidi III Nomor 28 Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia (d/h. Tanah Petak No 6).

"Dan itu untuk kepentingan meningkatkan status tanah tersebut di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan," jelasnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler