Terlibat Kasus Perdebatan di Medsos, Syarifin Bangun Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 8 Oktober 2021 13:36 WIB

Share

KARO, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Sidang terkait kasus UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, dilanjutkan Kamis 7 Oktober 2021 pukul 17.10 WIB. Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Sanjaya Sembiring SH MH, didampingi Hakim Imanuel Marganda Sirait SH MH, Ita Rahmadi Rambe SH MH dan Panitera Happy Sinaga, memutuskan vonis 2 tahun penjara kepada Syaridin Bangun.

 Ketua Majelis Hakim Sanjaya Sembiring, SH MH memutuskan 2 tahun penjara untuk kasus debat di media sosial atas pengaduan Danu Sebayang. Kasus tersebut dijerat pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 3 yaitu pencemaran nama baik dan penghinaan. 

Seperti diketahui kasus yang disidangkan kembali di Pengadilan Negeri Kabanjahe atas nama Syarifin Bangun. Dimana, Syafrin divonis hukuman 2 tahun penjara atas pengaduan masyarakat Juhar. Dia dijerat Undang-Undang ITE Nomor 28 ayat 2. 

"Jadi hukuman untuk kasus di media sosial. Iini adalah hukum karet yang berlaku di Indonesia," ujar Sarifin Bangun, yang sudah menjalani hukuman selama satu tahun di balik jeruji di Kabanjahe.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Luter SH MH dan Alponso, menuntut Syarifin Bangun 3 tahun penjara. Tetapi oleh majelis hakim Syarifin Bangun divonis 2 tahun penjara.

Syraifin Bangun melalui pengacaranya, Thomas Ginting, mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. 

"Untuk putusan hukuman kasus yang sama, pengaduan warga Desa Juhar saya tidak mengajukan banding. Untuk pengaduan Danu Sebayang saya akan mengadakan banding," ungkap Syarifin, diamini majelis hakim.

Persidangan pun kemudian ditutup dan dilanjutkan pada sidang berikutnya.* (Deddy)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler