Perubahan di Pemprov Sumut, Sejumlah Dinas dan Badan Bakal Digabung

Selasa, 12 Oktober 2021 15:45 WIB

Share

MEDAN, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Tahun 2022, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) akan digabungkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

Menurut Kepala Biro Organisasi Pemprov Sumut, Aprilla Siregar, ada satu tahapan lagi yang masih perlu dibahas bersama DPRD Sumut, yakni berapa OPD yang akan dilebur.

"Misal di Dinas ESDM, sekarang ini kan sesuai kewenangan hanya mengurusi kelistrikan. Sementara masalah pertambangan, batubara dan lainnya sudah ditarik lagi ke pusat sesuai regulasi terbaru. Ini yang masih kita lihat, nanti ke mana dia akan digabung. Kami melihat di Disperindag, bisa dimasukkan karena ada salah satu bidang yang serumpun," kata Aprilla, Senin 11 Oktober 2021.

Ia mengungkapkan, pihaknya bersama Komisi A DPRD Sumut masih membahas pasal per pasal, hingga akhirnya menjadi peraturan daerah.

Teranyar, dalam rapat Jumat pekan lalu, legislatif meminta agar kembali digelar rapat lanjutan, lantaran masih ada kepala OPD yang instansinya bakal digabungkan atau dilebur tidak hadir dalam kesempatan tersebut.

"Perwakilan ada, tetapi memang kepala dinasnya tidak hadir. Kebetulan di Jakarta ada acara terkait evaluasi RAPBD 2022. Jadi nanti sekali lagi ada kita rapatkan untuk pembahasan terakhir. Memang sedang ada evaluasi APBD di Jakarta makanya kadisnya tidak bisa hadir," ungkapnya.

Aprilla pun memastikan bahwa OPD yang akan digabungkan masih seperti pembahasan diawal yakni dari sebelas menjadi lima OPD.

Yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menjadi satu dinas.

Kemudian penggabungan Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler