Usai Gelar Aksi, Geram Laporkan PTPN III ke Kejatisu

Jumat, 18 Februari 2022 15:04 WIB

Share

MEDAN, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Berkaitan dengan surat klarifikasi dan konfirmasi yang dilayangkan aliansi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Sumatera Utara (GERAM-SU) nomor 45/GERAM/SU/KK/E/XII/2021 tertanggal 22 Desember 2021, kepada Direktur Holding PTPN III berkaitan dengan aset PTPN III berupa areal disimpang Sei Kambing Medan, Sumatera Utara (Sumut), saat ini disinyalir dimanfaatkan koperasi karyawan PTPN III. Di antaranya berupa berbagai usaha, seperti, usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Killine dan lain lain.

Pemanfaatan areal itu dikabarkan dilakukan dengan pola BOT antara PTPN III dengan koperasi karyawan, dalam bentuk usaha SPBU. Namun, setelah periode kontrak tersebut berakhir tahun 2017, dimana aset itu harusnya telah dikembalikan koperasi kepada PTPN III, namun kenyataannya areal dan aset yang dibangun di atas lahan PTPN III itu disinyalir masih dikuasai koperasi karyawan.

"Saat ini usaha yang berkembang dalam areal itu semakin besar. Disamping SPBU juga berdiri beberapa kafe dan restoran yang sebagian besar sahamnya diduga dimiliki Ketua Koperasi Nusa 3, yang saat ini juga menjabat sebagai SEVP Business Support PTPN III Tengku Rinel," sebut Ali Sopyan Harahap SE, Ketua Aliansi Geram Sumut kepada sumut.poskota.co.id, Jumat 18 Februari 2022 di Medan.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, Senin 31 Januari 2022 pihaknya melakukan aksi unjukrasa di kantor PTPN III (Persero) untuk mempertanyakan terkait kejelasan status SPBU, sebagaimana isi surat kami tersebut. Namun, pihak PTPN III (Persero) mengatakan dugaan itu merupakan fitnah. 

"Meskipun demikian sampai saat ini surat kami belum mendapatkan jawaban secara tertulis dari pihak PTPN III," jelasnya.

Oleh sebab itu, lebih lanjut Ali mengatakan, Aliansi Geram Sumur telah menyerahkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Su).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasipenkum Sumut) Yosgernold Tarigan SH MH tak membantah perihal nama penerima surat tersebut.

"Kalau ada nama di tanda terima PTSP Kejatisu itu orangnya pasti ada bang," jawab Yosgernold.* (Zulkifli)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler