PB PASU Nyatakan Sikap Tentang Wacana Penundaan Pemilu dan Pilpres 2024

Minggu, 6 Maret 2022 08:09 WIB

Share

MEDAN, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) terbentuk. Dan Eka Putra Zakran SH MH terpilih sebagai ketua. Eka didampingi Sekretaris Jendral Abdul Rahman Nasition SH dan Bendahara Chairul Anwar Lubis SH. Juga dibantu dengan pengurus lainnya. Hal itu terungkap saat pemilihan, Sabtu 5 Maret 2022 pukul 17.00 WIB, di Bandar Kupi, Jalan Letda Sujono Medan Tembung.

Dalam kesempatan itu, seluruh pengurus telah sepakat membuat pernyataan sikap yang dibacakan Humas PB PASU Riswan Munte SH MH, terkait kabar penundaan pemilihan umum dan pemilihan presiden tahun 2024 mendatang. 

Pernyataan sikap tersebut, menolak usul atau wacana penundaan Pemilu dan Pilpres 2024, karena melanggar konstitusi. Karena telah ditetapkan waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilpres setiap 5 tahun sekali.

"Dan dapat disebutkan sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi UUD 45," ucapnya.

Usai pembacaan deklarasi, Eka Putra didampingi Abdul Rahman dan Chairul Anwar, mengatakan, seluruh anggota PB PASU siap membantu warga Sumatera Utara yang ingin kosultasi hukum dan mengadvokasi warga yang tidak mampu. Mereka akan dampingi secara gratis jika tersandung masalah hukum.          

Menurutnya, 4 pilar institusi hukum seperti hakim, jaksa, polisi dan advokat atau pengacara, hanya advokatlah yang bekerja dari hulu ke hilir. Sampai sebelum kasus ditindaklanjuti terkadang advokat diminta memediasi untuk berdamai.

"Yang pasti jika ada warga yersandung masalah hukum dipersilahkan untuk menghubungi Sekretariat PB PASU, di Jalan Ampera no 18 Kelurahan Glugur Darat I Kota Medan," kata Eka.* (Ryan)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler