Peras Warga, Dua Pemuda ini Diamankan Tim Jatanras Polrestabes Medan

Minggu, 17 April 2022 22:19 WIB

Share
Diduga melakukan pemerasan terhadapmwarga, dua pemuda masing-masing bernama Muhammad Tri Mandala Putra (27) warga Jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Syeh Abidin Hasibuan (37 warga Jalan Batu Putih. No.09, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan,
Diduga melakukan pemerasan terhadapmwarga, dua pemuda masing-masing bernama Muhammad Tri Mandala Putra (27) warga Jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Syeh Abidin Hasibuan (37 warga Jalan Batu Putih. No.09, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan,

MEDAN,POSKOTA.OC.ID -  Diduga melakukan pemerasan terhadapmwarga, dua pemuda masing-masing bernama Muhammad Tri Mandala Putra (27) warga Jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Syeh Abidin Hasibuan (37 warga Jalan Batu Putih. No.09, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Berhasil ditangkap Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, di Jalan Pahlawan Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu, 16 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

Sedangkan korban pemerasan kedua pelaku adalah Dedy AP (39) warga Jalan Amal No.16, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Penangkapan kedua pelaku pemerasan ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Mhd Firdaus SIK MH, Minggu 17 April 2022.

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa handphone Android merek Samsung A5 milik Syeh Abidin Hasibuan, Handphone Oppo A31 milik Muhammad Tri Mandala Putra, dan uang tunai senilai Rp4.000.000,” kata Kompol Firdaus.

Dijelaskan Kompol Firdaus, kronologis pemerasan itu sendiri terjadi pada 15 Januari 2022, dimana kedua pelaku datang ke lokasi proyek yang terletak di Jalan Pahlawan Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan dan meminta uang pembinaan Organisasi Kepemudaan (OKP).

Namun korban tidak mau, akan tetapi pelaku Hasibuan tetap memaksa meminta uang sehingga tanggal 20 Januari 2022 korban memberikan uang kepada pelaku Hasibuan senilai Rp
5.000.000.

Pelaku Hasibuan menjelaskan segala biaya dari OKP lain bahwa dirinyalah yang bertanggungjawab. Lalu pada 12 April 2022 pelaku Hasibuan dan Putra datang kembali ke lokasi proyek korban dan meminta uang sebesar Rp10.000.000, namun korban tidak mau memberikan sehubungan uang telah diberikan sebelumnya.

Pelaku pun mengancam apabila uang senilai Rp10.000.000 tidak diberikan maka akan menghancurkan bangunan proyek milik korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan, guna pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Firdaus.

Kemudian, Sabtu, 16 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Jatanras Presisi melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi pengancaman dan pemerasan oleh kedua pelaku, sehingga Tim langsung bergerak menuju Jalan Pahlawan Gang Anom, Medan Perjuangan, Kota Medan.

Halaman
Reporter: Admin Sumut
Editor: Lilik Riadi
Contributor: Soir
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler