Kantongi Sabu Buruh Harian Ini Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Sabtu, 21 Mei 2022 06:02 WIB

Share
tersangka berinisial Sf alias Ian (30) warga Jln Bangau Lingkungan Ill Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut) saat ditangkap Polres Tebing Tinggi
tersangka berinisial Sf alias Ian (30) warga Jln Bangau Lingkungan Ill Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut) saat ditangkap Polres Tebing Tinggi

TEBINGTINGGI.SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Seorang pria yang sehari-harinya sebagai buruh harian berhasil ditangkap Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi. Karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima, Jumat 20 Mei 2022, menyebutkan, tersangka berinisial Sf alias Ian (30) warga Jln Bangau Lingkungan Ill Kel. Bulian Kecamatan. Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut)

"Tersangka ditangkap Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB didepan sebuah rumah di Jalan Bangau Lingkungan III Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi," ujar AKP Agus Arianto

Dari pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti satu paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram berat bersih 0,10 gram, satu bungkus plastik berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, dua buah pipet runcing dan uang tunai Rp261 ribu.

Kepada Polisi, Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

"Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasi Humas.(Erwan Tanjung)

 

Keterangan foto: pelaku bersama barang bukti diamankan polisi di Mapolres Tebingtinggi

Reporter: Admin Sumut
Editor: Lilik Riadi
Contributor: Erwan
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler