4 Cewek Diancam Hukuman Mati Gegara Edarkan Puluhan Kilogram Sabu

Jumat, 10 Juni 2022 07:30 WIB

Share

MEDAN, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Jaringan peredaran sabu antar provinsi dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut).

Petugas BNN menangkap empat wanita terduga pengedar berinisial M alias B (43), RJ (40), APN alias W (46) dan DPY (39).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti 32 Kg sabu-sabu, satu unit sepeda motor, dua bedcover, dua koper dan dua unit handphone.

Menurut Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, awalnya pihaknya menerima informasi adanya pengiriman narkoba melalui Bandara Kualanamu, Deliserdang, dengan tujuan Banten, Bogor, Palembang dan Surabaya.

"Sebanyak tiga kilogram diamankan di Kualanamu. Barang haram ini dibungkus dengan bedcover dan dikirim lewat jasa ekspedisi," kata Toga, Kamis 9 Juni 2022.

Toga mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan paket berisi 5 kilogram sabu di Surabaya.

Petugas, sebagaimana dilansir dari suara, Jumat 10 Juni 2022, lalu melacak siapa pengirim barang haram itu. Alhasil, petugas mendapati identitas pengirim dan menggerebek salah satu rumah kos di Kecamatan Medan Denai.

"Dari kos tersebut diamankan barang bukti 24 kilogram sabu. Totalnya kita mengamankan 32 kg sabu," ungkapnya.

Toga menjelaskan, pelaku mengirimkan sabu yang diselipkan di bedcover hanya salah satu modus dalam mengedarkan narkoba.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler