2 Perampok Pengendara Mobil Pembawa Rp60 Juta di Jalan AH Nasution Diciduk

Selasa, 21 Juni 2022 12:03 WIB

Share

MEDAN, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Dua perampok pengendara mobil, K (41) dan HT (41), warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua.

Dua perampok yang merampas uang Rp60 juta milik pengemudi mobil Siwan Berutu tersebut, beraksi di Jalan AH Nasution, Medan, 15 Juni lalu.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, keduanya diringkus sehari setelah kejadian yakni 16 Juni lalu di lokasi berbeda.

Tersangka K ditangkap di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Sedangkan tersangka HT ditangkap di sebuah warung Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Saat beraksi ternyata mereka menggunakan mobil sewaan.

Setelah ditangkap, keduanya pun mengaku bekerjasama dengan tiga temannya yang masih buron.

"Berbekal informasi dari pemilik mobil tersebut kemudian team melakukan penyelidikan kepada kedua orang tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, Selasa 21 Juni 2022.

Perampokan ini bermula ketika korban turun dari mobil di depan rumah makan Ayam Penyet Surabaya, Jalan AH Nasution 15 Juni lalu sekitar pukul 22.00 WIB sambil menenteng tas berisi uang Rp60 juta.

Tiba-tiba datang para pelaku yang juga turun dari mobil Toyota Avanza BK 1144 MU langsung mencoba merampas tasnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler