KPU Sumut: Setiap Bulan Data Pemilih Berkelanjutan Menurun, Ini Penyebabnya

Kamis, 23 Juni 2022 08:39 WIB

Share

SIDIKALANG, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang memakan waktu 20 bulan akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. 

Tepatnya 14 Februari 2024, secara resmi disahkan KPU Pusat di Jakarta.

Pemilu 2024 nanti, masyarakat Indonesia akan melakukan pemilihan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.

Dan November 2024, akan dilakukan pemilihan serentak kepala daerah seperti Gubernur, Walikota dan Bupati.

Divisi SDM Organisasi dan Lipbang KPU Sumut, Mulia Banurea, mengatakan, hingga kini, KPU Pusat sedang melakukan penyusunan peraturan KPU tentang tata cara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Sementara itu, bagi KPU di setiap daerah, melakukan pemuktakhiran daftar pemilih yang akan berpartisipasi dalam pesta rakyat tersebut.

"Diamanatkan Undang-Undang tahun 2017 tentang pemilihan umum, ada program kewajiban KPU itu setiap bulan melakukan rekapitulasi," ujarnya dalam sosialisasi KPU Dairi di Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Rabu 22 Juni 2022.

Dirinya menerangkan, daftar pemilih berkelanjutkan (DPB) itu terus dilakukan update setiap bulan, hingga akhir tahun 2022.

Menurutnya, data yang diterima KPU provinsi dari seluruh 33 kabupaten kota yang ada di Sumut mengalami penurunan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler