Kejaksaan Padangsidimpuan Tetapkan Kadis Kesehatan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Rabu, 29 Juni 2022 20:34 WIB

Share

SIDIMPUAN, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan tersangka dugaan kasus Korupsi Bantuan dana Tak Terduga Covid-19 tahun Anggaran (BTT) dan monitoring Tahun 2020 dengan Anggaran Rp600.000.000, Rabu 29 Juni 2022.

Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Manullang SH MH, didampingi Kasi Pidsus Yus Iman Harefa SH MH dan Irvino Rangkuti SH MH dalam konferensi persnya mengatakan, Kepala Dinas Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan dengan 2 alat bukti yang cukup, sehingga Kepala Dinas Kesehatan "SS" selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan "PH" selaku bendahara di tetapkan menjadi tersangka. Saat ini tim penyidik masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka," tegas Kajari Padangsidimpuan. 

Adapun hasil audit kerugian negara oleh tim Akuntan Publik Independen diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp352.200.000 

"Saat ini kedua tersangka belum ditahan karena kedua tersangka masih koperatif," ungkapnya.* (Tigor)

 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler