Kini, Polisi Tilang Kendaraan Cuma Pakai HP

Minggu, 3 Juli 2022 18:20 WIB

Share

MEDAN, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Warga Kota Medan diminta untuk tidak melanggar aturan lalu lintas. Sekarang ini polisi tinggal memfoto pengendara yang melakukan kesalahan, untuk selanjutnya ditilang.

Menurut informasi, penilangan dengan cara difoto ini bagian dari penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tercatat ada sekitar 297 pengendara yang melakukan melanggar.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, sistem ETLE ini juga telah terhubung dengan jaringan dan perangkat teknologi informasi milik Pemko Medan.

"ETLE ini terhubung dengan data besar, di antaranya adalah data kendaraan nasional, data pengemudi nasional, bank dan instansi lain, seperti pemerintah daerah Kota Medan ini," kata Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, Minggu 3 Juli 2022.

Ia mengatakan, dalam implementasinya, ETLE dapat menindak semua kendaraan yang melanggar baik dari wilayah Kota Medan maupun dari luar wilayah.

"Jadi ETLE ini merupakan sistem yang terintegrasi secara nasional," sebutnya.

Indra berharap, dengan dioperasikannya sistem ETLE di Kota Medan ini, baik yang ETLE statis maupun ETLE Mobile dengan perangkat cerdas handphone, semoga bisa membentuk budaya tertib berlalu lintas serta mengurangi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan masalah lalu lintas.

"Apalagi dalam penegakan hukum di Kota Medan ini, kami juga membangun sinergitas dengan pemerintah daerah dalam hal penertiban parkir liar melalui sistem ETLE," ungkapnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler