Tekab Polsek Patumbak Ringkus Bandar Narkoba

Sabtu, 9 Juli 2022 16:35 WIB

Share

MEDAN, SUMUT.POSKOTA.CO.ID.        

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan SH MH, segera perintahkan Kanit Reskrim AKP Ridwan SH, untuk melaksanakan penyelidikan dan penangkapan, atas informasi warga tentang terduga sebagai bandar narkoba, Jumat 8 Juli 2022, di Desa Patumbak ll Kecamatan Patumbak.  

Mendapat perintah tersebut Kanit Reskrim didampingi Panit Iptu Harles Gultom SH MH dan Panit Ipda M Yusuf Dabutar SH, segera menysun rencana penangkapan dengan menunjuk salah seorang anggota menyamar sebagai under cover buy menuju TKP.                            

Anggota yang menyaru sebagai pembeli menghubungi penjual sabu satu paket kecil seharga Rp55.000. Tanpa curiga sang bandar menyetujui transaksi tersebut sambil mengeluarkan satu paket kecil sabu dari bungkusan rokok Mansion di sakunya. Kemudian menyerahkan paket sabu yang dibungkus plastik kecil transparan ke petugas yang menyamar.    

Melihat itu, petugas lain yang sedang mengintai langsung menyergap dan menggelandang tersangka berikut barang bukti ke Polsek Patumbak.                 

Menurut Faidir, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tersangka bernama Sriyanto alias udin (46), warga Dusun Vll Desa Marindal ll, Patumbak. Barang bukti yang diamankan berupa empat paket kecil yang berisi narkoba jenis sabu-sabu siap edar, uang Rp55.000, satu bungkus rokok mansion tempat menyimpan sabu sabu siap edar, 2 skop dari pipet yang dimodif untuk takaran sabu, 20 plastik klip on kosong untuk tempat sabu dan satu ponsel Samsung.   

"Kemudian tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Satnarkoba Polresta Medan untuk proses hukum. Tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 5 tahun," pungkas Faidir.* (Ryan)

 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler