2 Pria Sergai Diciduk Polisi Tebingtinggi Kedapatan Transaksi Sabu di Pos Ronda

Senin, 11 Juli 2022 18:03 WIB

Share
Kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tebingtinggi (sumut.poskota.co.id/Erwan)
Kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tebingtinggi (sumut.poskota.co.id/Erwan)

TEBINGTINGGI, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Dua pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga sedang melakukan transaksi sabu di Pos Ronda, diamankan petugas Sat narkoba Polres Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam keterangan persnya, diterima wartawan Senin 11 Juli 2022, menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial BDA alias Bayu (34) warga Dusun V Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai dan Gw alias Gundel (36) warga Alamat Dusun III Desa Sei Serimah Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai.

"Pelaku ini tertangkap tangan oleh polisi, diduga hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, di salah satu pos ronda, tepatnya di Desa Sei Serimah Dusun 3 Afdeling 2 Kebun Rambutan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai pada hari Kamis, 7 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB," ujar Kasi Humas.

Disebutkan, selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita barang bukti dua bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor (brutto) 1,26 Gram dan berat bersih (netto) 1,06 Gram dan uang sebesar Rp100 ribu serta satu buah bekas bungkus rokok surya.

"Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tutup AKP Agus Arianto.* (Erwan)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler