Kemendagri Sebut Eks Bandara Polonia Medan Sudah Tak Layak Jadi Landasan Udara

Minggu, 17 Juli 2022 20:34 WIB

Share

MEDAN, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Bekas Bandara Polonia Medan saat ini sudah tidak layak menjadi landasan udara (Lanud).

Pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut, terungkap saat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), turun langsung menangani sengketa lahan eks Bandara Polonia di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat 15 Juli 2022.

Pasalnya, banyak bangunan yang berdiri di sekitar lokasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menyatakan, kondisi permukiman di kawasan tersebut tergolong sebagai kawasan padat penduduk.

Berbagai fasilitas umum ada, seperti masjid, gereja, vihara, kuil, sekolah, jalan umum, lapangan umum serta fasilitas sosial lainnya.

“Kedatangan kami di Kota Medan menjadi bukti komitmen yang kuat dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk bersama-sama seluruh pemangku kepentingan melakukan upaya-upaya percepatan penyelesaian relokasi Bandara Polonia Medan," ujar Safrizal.

Dari total luas lahan kurang lebih 591,3 hektare dan hak pakai seluas 321,3 hektare, kurang lebih seluas 260 hektare hingga saat ini masih dikuasai oleh masyarakat Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Polonia Medan.

Dalam area tersebut terdapat sekitar 5.425 kepala keluarga dengan jumlah penduduk sebanyak 24.000 jiwa.

Safrizal berujar, kantor BPN Kota Medan perlu segera melakukan kegiatan IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah) di Kelurahan Sari Rejo untuk mengetahui secara pasti subjek dan objek tanah beserta aspek-aspek lainnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler