BNN Gagalkan Peredaran 69 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ektasi, Kurir Terancam Hukuman Mati

Jumat, 22 Juli 2022 07:52 WIB

Share

DELISERDANG, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu seberat 69 kilogram dan 59.053 butir pil ekstasi di wilayah Sumatera Utara, berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.

Upaya itu bisa dilakukan setelah mereka berhasil menangkap lima kurir sindikat narkoba antar provinsi yang membawa barang haram itu.

Menurut Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Panjaitan, kelima orang kurir yang ditangkap adalah S (44), RS (40), HH (36), AS (36) dan A (41).

"Mereka ditangkap lewat operasi yang digelar antara Juni-Juli 2022," kata Toga saat memaparkan pengungkapan kasus itu, di Kantor BNN Provinsi Sumut, Jalan Balai POM, Percut Seituan, Deliserdang, Sumut, Kamis 21 Juli 2022.

Melansir iNews, Jumat 22 Juli 2022, Toga memaparkan, petugas awalnya menangkap tersangka S dan RS di kawasan Sungai Batang Asahan, Selasa 21 Juni 2022. Saat itu dari S dan RS berhasil disita 29 kilogram sabu-sabu dan 59.053 butir pil ekstasi.

Petugas BNN kemudian mengembangkan penyelidikan atas penangkapan S dan RS hingga berhasil mendapatkan identitas tiga tersangka lain, yakni HH, AS dan A.

"Tersangka HH, AS dan A kita tangkap Rabu 6 Juli 2022 kemarin. Dari mereka kita sita 40 kilogram narkoba jenis sabu," tukasnya.

Toga menuturkan, atas perbuatannya kelima kurir narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” tukasnya.*

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler