Kejari Deliserdang Tetapkan 2 Terduga Korupsi Pengadaan Ipal di Puskesmas Tersangka

Sabtu, 23 Juli 2022 13:53 WIB

Share

DELISERDANG, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan 2 tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL), di Puskesmas Galang dan Patumbak.

Hal itu diungkapkan Kajari Deliserdang, Jabal Nur melalui Kasi Intel Boy Amali, dalam siaran persnya, Jumat 22 Juli 2022.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan IPAL di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020.

Penetapan tersangka menyusul keluarnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-02 / L.2.14.4 / Fd.1 / 05 / 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B – 1787 / L.2.14.4 / Fd.1 / 07 / 2022 Tanggal 21 Juli 2022.

Tersangka lainnya, RPCP selaku Wakil Direktur CV Kinanti Jaya (KJ) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-03 / L.2.14.4 / Fd.1 / 07 / 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B – 1788 / L.2.14.4 / Fd.1 / 07 / 2022 tanggal 21 Juli 2022.

Kronologis

Melansir Metro Online, Sabtu 23 Juli 2022, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang TA 2020 melaksanakan kegiatan Pengadaan IPAL di dua Puskesmas dimaksud dengan anggaran Rp979 juta.

Sumber dana pengadaan instalasi bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang kesehatan dan berdasarkan proses tender/lelang yang dimenangkan oleh CV KJ.

Dinkes Kabupaten Deli Serdang kemudian membuat kontrak kerja yang ditandatangani oleh tersangka DC selaku PPK dengan Wakil Direktur CV KJ di Puskesmas galang dan patumbak.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler