Pembangunan Gereja di Jalan Garu V Ditolak Warga

Senin, 25 Juli 2022 11:23 WIB

Share

MEDAN, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Pembangunan Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban di Jalan Garu 5, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Medan, ditolak warga sekitar lokasi.

Alasan warga menolak pembangunan gereja tersebut, karena ketidaklayakan posisi bangunan yang berada di belakang rumah warga.

"Kami menolak pembangunan gereja tersebut," ujar Dian, salah seorang warga kepada wartawan, Sabtu 23 Juli 2021.

Dian menambahkan, sebelumnya warga sudah melakukan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan dan pihak Kecamatan Medan Amplas.

"Kami sudah pernah dilakukan pertemuan dengan FKUB, Camat dan MUI pada 4 November 2020 di Kantor Camat Medan Amplas. Setelah pertemuan itu, kami juga langsung menyurati FKUB Medan, yang bertujuan agar tidak memberikan rekomendasi pendirian gereja. Karena pertimbangannya bahwa warga yang berbatasan langsung dan warga Jalan Garu V banyak yang tidak setuju," tambahnya.

Melansir Metro Online, Senin 25 Juli 2022, pada pertemuan tersebut, FKUB Kota Medan menyatakan kepada perwakilan warga yang menolak, tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin pendirian gereja. Sebab masih banyak kejanggalan dari pengajuan yang diajukan.

Walau belum ada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun di lapangan sudah terlihat ada pembongkaran untuk pembangunan gereja.

Dian menjelaskan, warga telah mengirimkan surat ke Walikota Medan yang ditanda tangani puluhan warga terkait pembangunan gereja tersebut.*

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler