Janji Lunasi saat Jadi Kapolsek, Oknum Perwira Ini Dipolisikan Gegara Tak Bayar Utang

Rabu, 27 Juli 2022 08:20 WIB

Share

SIANTAR, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Iptu Jaubah Saragih dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan.

Perwira pertama Polres Pematangsiantar itu, dilaporkan lantaran tak membayar hutangnya beberapa waktu lalu. Pelapornya Hisar Gumanti Hutajulu (50). 

Hisar yang menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dan beberapa kwitansi pemberian hutang, mengaku ditipu Wakapolsek Siantar Martoba, Iptu Jaubah.

Saat itu, kata Hisar, Iptu Jaubah meminjam dengan dijembatani teman mereka bernama Joy Manalu. Dan dalam proses pinjam-meminjam tersebut, mereka membuat kesepakatan dengan notaris.

“Tahun 2020, pada saat itu ada yang menjembatani kita. Namanya Joy Manalu. Dia datang ke rumah dengan membawa seorang notaris. Jadi pada saat itu dia minjam Rp24 juta untuk membeli bibit ikan di Kelurahan Tanjung Pinggir,” kata Hisar, Selasa 26 Juli 2022 petang, di Mapolres Pematangsiantar.

Lebih lanjut Hisar mengatakan, peminjaman itu dilakukan dua kali. Pertama Rp24 juta dengan surat jaminan tanah di Kelurahan Tambun Nabolan. Iptu Jaubah berjanji membayar setelah panen tiga bulan ke depan.

Kemudian di tahun yang sama, Iptu Jaubah kembali meminjam Rp21 juta (total Rp45 juta), dengan janji akan membayar sekaligus ketika menambah kolam.

“Karena belum panen alasannya, lalu minjam lagi biar nambah buat dua kolam lagi. Kita ada nagih setelah pinjaman kedua. Kita tagih bulan Februari 2022, dia janji bayar setelah jadi Kapolsek Siantar Martoba. (Katanya) itu nggak meleset lagi,” katanya.

Namun saat kembali menagih dua bulan kemudian, Hisar mengaku kesal dengan ucapan Jaubah yang merasa tak meminjam. Iptu Jaubah memberi banyak alasan, mulai akan membayar setelah panen, jadi Kapolsek, sampai terkena santet.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler