Dalam Sepekan Polres Karo Ungkap 154.12 Gram Sabu dan 2.531.75 Gram Ganja

Senin, 1 Agustus 2022 15:04 WIB

Share
Polres Tanah Karo, terus konsisten mengungkap penyakit-penyakit masyarakat khususnya peredaran narkotika di Kab. Karo
Polres Tanah Karo, terus konsisten mengungkap penyakit-penyakit masyarakat khususnya peredaran narkotika di Kab. Karo
Polres Tanah Karo, terus konsisten mengungkap penyakit-penyakit masyarakat khususnya peredaran narkotika di Kab. Karo

KARO,SUMUT.POSKOTA.CO.ID - 

Polres Tanah Karo, terus konsisten mengungkap penyakit-penyakit masyarakat khususnya peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Hal itu Dapat dilihat dalam sepekan terakhir di Juli 2022, Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba. Serta mengamankan enam orang pelaku 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar , S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP. H. Tobing .S.H, , menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk konsistensi Polres Tanah Karo khususnya Satres Narkoba, dalam memberantas peredaran Narkotika di Mapolres Karo Senin 1 Juli 2022, Pukul 10.00 Wib 

Lanjut Kasat , "Kita terus berupaya dalam memberantas peredaran Narkotika, kali ini dalam sepekan terkahir di bulan Juli 2022, kita kembali berhasil menangkap enam orang pelaku diduga kuat sebagai pengedar Narkotika di Kab. Karo" Ucapnya.

Keenam pelaku tersebut diamankan di empat lokasi di Kec. Kabanjahe, Kec. Berastagi, Kec. Munthe dan Kec. Tigabinanga, tambah Kasat.

Di Kec. Kabanjahe, petugas menangkap 3 pelaku, yakni SB(45), RS(55) dan VAK(25), ketiganya adalah warga Desa Lau Buluh Kec. Kutabuluh Kab. Karo, dengan barang bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis sabu seberat bruto 104 gram.

Kec. Berastagi, petugas menangkap seorang pelaku, yakni RS(47), warga JL. Penghasilan Kel. Lau Tambak Mulgap II Kec. Berastagi Kab. Karo, dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat bruto 50,13 gram.

Kec. Munthe, petugas menangkap SA als KELING(28), warga Desa Kutambaru Kec. Munthe Kab. Karo, dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat bruto 31,75 gram.

Kec. Tigabinanga, petugas menangkap ASK(36), warga Desa Bintang Meriah Kec. Kutabuluh Kab. Karo, dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat bruto 2.500 gram.

Penangkapan pada empat kasus Narkotika tersebut, merupakan hasil pengungkap selama sepekan terakhir dan dari keempat kasus tersebut, juga telah diamankan dan disita barang bukti berupa ratusan gram narkotika dari jenis sabu dan ganja. 

Halaman
Reporter: Admin Sumut
Editor: Lilik Riadi
Contributor: Gogo
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler