Lantik Amril Jadi Sekdakab Langkat, Afandin Sampaikan 3 Pesan

Jumat, 5 Agustus 2022 21:51 WIB

Share

LANGKAT, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH melantik dan mengambil sumpah jabatan Amril SSos MAP sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, di Pendopo Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat, Jumat 5 Agustus 2022.

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Langkat No: 824-110/K/2022, tentang pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat. 

Memutuskan dan mengangkat Amril SSos MAP NIP: 19690927 199102 1 001, Pangkat/Golongan Ruang Pembina Utama Muda (IV/c) ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat. 

Pelantikan diawali pembacaan SK pelantikan oleh Sekretaris BKD Legimin Pramono SE. Sekaligus penandatanganan Berita Acara Pelantikan oleh pejabat yang dilantik, disaksikan Plt Bupati Langkat serta Asisten Adm Umum Musti SE M Si dan Plt Kepala BKD Romarlan Harahap SH. 

Sebelumnya Amril menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Langkat, dilantik sebagai Sekdakab Langkat menggantikan dr H Indra Salahudin MKes MM yang kini menduduki jabatan baru di Pemkab Langkat, sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama. 

Syah Afandin menyampaikan tiga pesan yang mendasar dan perlu menjadi perhatian sebagai Sekretaris Daerah. Di antaranya, meningkatkan kedisiplinan aparatur, memberikan reward dan punishment sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian menjaga dan meningkatkan tata pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan profesional, sesuai visi misi Pemkab Langkat. Dan melakukan terobosan secara kreatif dan inovatif, untuk tumbuh kembangnya perekonomian daerah. Serta terpeliharanya harmonisasi di masyarakat dengan memberdayakan seluruh tugas dan kewenangan di masing-masing perangkat daerah.

Afandin juga mengatakan amanah dan kewenangan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, mengandung konsekuensi, selain tugas pokok dan fungsi, yakni pertanggungjawaban jabatan kepada Allah SWT. 

Sebab jabatan Sekretaris Daerah merupakan jenjang jabatan struktural tertinggi pegawai negeri sipil di daerah. Mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial pelayanan masyarakat.

"Berhasil tidaknya pelaksanaan tugas-tugas di pemerintahan, sangat bergantung kepada kepiawaian manajerial dan seni kepemimpinan seorang Sekda dalam menata, mengelola serta memberdayakan perangkat organisasi sehingga semuanya berfungsi optimal," jelasnya. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler