2 Pria di Sumut Kedapatan Main Judi Online di Warung Diciduk Polisi

Sabtu, 13 Agustus 2022 09:45 WIB

Share

TAPSEL, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Dua pria berinisial JS (52) dan AAS ditangkap Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumut karena kedapatan bermain judi online. Keduanya diciduk di 2 lokasi berbeda. Namun sama-sama sedang main judi online di sebuah warung.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Simamora, mengatakan, untuk tersangka JS ditangkap di sebuah warung di Gunung Manaon, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis 11 Agustus 2022.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat di salah satu warung di Desa Gunung Manaon, marak judi online,” ujar Paulus dalam keterangannya, Jumat 12 Agustus 2022.

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, polisi langsung menangkap JS yang sedang bermain judi online.

“Dari tangan JS polisi menyita barang bukti berupa uang Rp12 ribu, saldo pasangan dan hadiah pada akun Kim Hongkong situs Mangga Toto, sebesar Rp1.290.000 dengan nama Akun JAKSA00 dan 1 HP merk OPPO A53 dan kotak masuk berisikan rekap nomor pasangan,” ujar Paulus.

Sekarang ini, kata dia JS telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut ”Siapa pun pelaku judi akan kami tindak tegas, karena kegiatan itu melanggar hukum,”ujar Paulus.

Melansir Kumparan, Sabtu 13 Agustus 2022, untuk pelaku AAS ditangkap di Desa Somanggal Parmonangan, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, di hari yang sama dengan JS. Pelaku ditangkap oleh Tim Operasional Polsek Batang Angkola Polres Tapsel.

Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola, Ipda AJ Nasution mengatakan, penangkapan AAS juga berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di Desa Somanggal marak judi online.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap AAS di sebuah warung.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler