KPU: 16 Parpol Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
Senin, 15 Agustus 2022 13:55 WIB
JAKARTA, SUMUT.POSKOTA.CO.ID
Sebanyak 24 partai politik (parpol) dinyatakan terdaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dan 16 dari 40 Parpol yang resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, berkas pendaftarannya dinyatakan belum lengkap.
"Dari 40 Parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Anggota KPU, Idham Holik, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 15 Agustus.
Selanjutnya, KPU akan mulai dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada 24 Parpol yang berkas pendaftaran peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap.
Sementara itu, 16 Parpol yang berkas pendaftarannya belum lengkap dinyatakan tidak terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Terkait itu, KPU juga sudah memberi batas waktu perbaikan pemberkasan hingga tenggat pendaftaran.
Lebih lanjut, Idham menerangkan, Parpol yang lolos parlemen pada Pemilu 2019 hanya akan menjalankan verifikasi administrasi. Sedangkan parpol yang tidak lolos ke Senayan ataupun baru berdiri juga harus mengikutip tahapan verifikasi verifikasi faktual.
Mekansir Alinea, Senin 15 Agustus 2022, berikut perincian 24 Parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),