Pengedar dan Pemakai Sabu di Desa Aek Tinga Diciduk Satresnarkoba Polres Palas

Senin, 19 September 2022 18:41 WIB

Share

PALAS, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Dua pria pengguna sabu di Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, diciduk Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas). Satu di antaranya ASH (23) sebagai pengedar sabu. Dan IH (28) sebagai penguna. Keduanya warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSI melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butarbutar SH, mengatakan, tertangkapnya 2 orang penyalahguna sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di lingkungan desa.

Lebih lanjut Agus mengatakan, dari hasil penangkapan ASH diamankan barang bukti (BB) 17 paket klip transparan berisi sabu 2,84 gram, uang Rp200.000, 1 unit handpbone Android merk Samsung dan 1 unit handphone Android merk Oppo.

"Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti digiring ke Mapolres Padanglawas guna dilakukan proses lebih lanjut," kata Agus, Senin 19 September 2022.

Terhadap kedua tersangka, sebagaimana dilansir dari gosumut.com, Senin 19 September 2022, dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat tinggi 20 tahun penjara, pungkasnya.*

 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler