Bedah Buku Pengawasan Hakim, Farid Wajdi: Peradilan Terhormat Jauh dari Harapan Publik

Rabu, 23 November 2022 13:37 WIB

Share

MEDAN, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) dan Ethics of Care menggelar acara bedah buku Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik Komisi Yudisial, Selasa 22 Nopember 2022, di Hotel Madani Medan. 

Narasumber bedah buku, Farid Wajdi sebagai penulis buku. Krmudian Dani Sintara selaku akademisi hukum dari Universitas Muslim Nusantara dan Rizal R Surya, jurnalis senior dari Harian Analisa, berlatar belakang dan menggeluti dunia penegakan hukum.    

Eka Putra Z, Ketua Umum PB PASU, mengatakan, bedah buku membuka seluk-beluk pengawasan hakim serta persidangan etik di Komisi Yudisial. 

Kegiatan bedah buku itu diharapkan dapat menjawab kebutuhan para pencari keadilan tentang tugas dan wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga harkat dan martabat hakim melalui pengawasan perilaku.

Farid Wajdi, Founder Ethics of Care menambahkan buku Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial ini ditulis untuk mengisi ruang kosong, sebab selama ini belum dijelaskan buku lain berkaitan dengan isu teknis atau dapur Komisi Yudisial. 

Farid mengatakan bahwa substansi buku tersebut mencerminkan pandangan pribadi para penulis dan merupakan tulisan ilmiah untuk kepentingan literasi akademik, bukan merupakan sikap resmi lembaga. 

Buku mengupas secara mendalam tentang sidang etik, dia mengatakan bahwa sidang etik bersifat inkuisitorial khas profesi, yakni ketua dan anggota KY bersikap aktif melakukan pemeriksaan, tanpa terdapat badan atau perorangan yang bertindak sebagai penuntut. 

Persidangan etik secara formil tidak menggunakan sistem pembuktian seperti di dalam hukum acara pidana atau perdata, tetapi tetap berupaya melakukan pembuktian yang mendekati pembuktian di persidangan hukum. 

Bedah buku itu pun diharapkan bermanfaat untuk pembaca yang ingin mengetahui pembuktian untuk menyelesaikan pelanggaran kode etik hakim dan memahami Komisi Yudisial lebih dekat.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler