DBS Tersangka Penyekapan Anak Dibawah Umur di Tebingtinggi Ditangkap
Kamis, 24 November 2022 18:21 WIB
Share
Pelaku penyekapan anak dibawah umur DBS (sumut.poskota.co.id/Erwan) 

TEBINGTINGGI, SUMUT.POSKOTA.CO.ID

Seorang pelaku penyekapan berinisial DBS (58), warga Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Lidya Gultom kepada wartawan, Kamis 24 Nopember 2022 melalui telepon seluler.

"Benar, pelaku penganiyaan dan penyekapan terhadap anak dibawah umur berinisial DBS telah tetapkan tersangka dan telah kita tangkap sejak Rabu 23 Nopember 2022. Namun untuk sementara belum kita tahan karena yang bersangkutan sedang dirawat di RS Bhayangkara Kota Tebingtinggi. Tetapi menurut keterangan dari dokter yang menangani pelaku, pada hari Jumat 25 Nopember 2022, pelaku sudah bisa keluar dari rumah sakit. Maka setelah keluar dari rumah sakit kita akan langsung kirim pelaku ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Tebingtinggi, karena di Polres Tebingtinggi tidak ada sel untuk wanita," kata Iptu Lidya Gultom.

Lebih lanjut Lidya mengatakan korban RM (17) beserta orang tuanya OM (48), sangat senang ketika mendengar kabar DBS telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera ditahan.

"Ketika surat penetapan tersangka terhadap DBS keluar, saya langsung memberikan kabar kepada orang tua korban, setelah mendapat kabar tersebut orang tua korban langsung bersorak gembira dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Tebingtinggi karena telah membantu mereka untuk menangkap pelaku DBS," jelas Lidya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku DBS dijerat pasal 88, pasal 77B, pasal 80 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.* (Erwan) 

Berita Terpopuler