Proyek Rehap Gedung Kantor DLH Belakang Terminal Tanjung Pinggir di Ragukan Kwalitasnya
Minggu, 27 November 2022 15:37 WIB
SIANTAR, SUMUT. POSKOTA. CO. ID - Proyek Rehab Gedung kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak Memasang Papan plang proyek merupakan wujud transparansi penggunaan keuangan negara dan merupakan kewajiban rekanan kontraktor agar untuk memasangnya dilokasi pekerjaan proyek sejak nol persen sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik ( KIP )
Tidak memasang plang proyek juga bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan , yang diperkuat dengan permen PU nomor 29 dan nomor 12 tahun 2014
Kendatipun demikian di pematangsiantar marak nya proyek Dinas Lingkungan Hidup kota pematang Siantar tidak memasang plan proyek , salah satu diantaranya proyek Rehabilitasi gedung Dinas lingkungan hidup(DLH).
Tidak dipasang plang proyek di instansi ini terbukti Wartawan, Minggu 27 November ,2022, mengecek Ke Lokasi proyek yang sudah hampir rampung dikerjakan namun tidak dipasang papan plang proyek ,kuat dugaan ada kesengajaan dari rekanan dan pejabat yang terlibat tidak memasang nya supaya tidak diketahui oleh publik , dicurigai ada yang tidak beres pada proyek rehab gedung kantor DLH- Lingkungan hidup yang berlokasi di belakang terminal-A Tanjung pinggir kelurahan Pondok sayur Kecamatan siantar martoba pematangsiantar.
Tidak dipasang nya papan plang proyek tersebut mengakibatkan publik tidak mengetahui sumber dana , besar anggaran , pelaksana , perencanaan dan identitas teknis proyek .
terkait proyek mencurigakan ini, Wartawan coba mengkonfirmasi kepada Manotar Ambarita pejabat pembuat kebijakan Selaku (PPK) dinas lingkungan hidup pematangsiantar, justru memilih bungkam, dan diduga ada larangan dari kepala dinas lingkungan hidup (Dedy tunasto. SH), agar tidak mengeluarkan stetamen apapun terkait rehab bangunan kantor DLH tersebut,
Hingga berita ini dipublis DEDY TUNASTO,SH kadis kadis lingkungan hidup belum memberikan tanggapan.
Diminta kepada pihak berwenang untuk mengecek dan meninjau perencanaan dan proses administrasi kontrak yang dicurigai adanya dugan mark-up (ES)