Ngaku-ngaku Polisi Dua Pria ini Ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan
Jumat, 23 Desember 2022 10:18 WIB
MEDAN,SUMUT.POSKOTA.CO.ID - Mengaku-ngaku Polisi, dua pria ini ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan. Diduga keduanya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di beberapa lokasi di Kota Medan.
Kedua pria tersebut berinisial BS (28), warga Jalan Setia Luhur, Pasar Melintang Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan RIP (36), warga Jalan Amal No 16-25, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Pjs. Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya pada tanggal 6 Desember 2022 dini hari. Korbannya tiga orang wanita inisial YD, WS, RD.
“Pelaku menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada para korban, lalu menakut-nakuti korban yang berperan sebagai anggota Polri,” ucap Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis 22 Desember 2022, malam..
“Para pelaku mengambil barang barang milik korban berupa uang senilai Rp 20 juta rupiah, emas berupa kalung, anting-anting, gelang, serta perhiasan lainnya,” paparnya.
PS Kasat Reskrim menyebutkan, para pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi.
“Untuk kejadian yang pertama di sebuah tempat hiburan malam. Kemudian berpindah kedua lokasi berikutnya,” sebutnya.
Saat ini Polrestabes Medan masih melakukan perkembangan.
“Dilihat dari modus yang dilakukan oleh para pelaku, ada kemungkinan juga ada melakukan tindak pidana yang sama terhadap korban yang berbeda,” jelasnya.
Kompol Fathir menegaskan, senjata airsoft gun yang digunakan pelaku tidak ada izinnya.