Lagi Asik Sedot Sabu Tiga Sekawan ini Ditangkap Polres Karo

Kamis, 19 Januari 2023 14:09 WIB

Share
inisial IM(24) als WANDI, warga Jl. Kabanjahe – P.Siantar Gg. Aman Kec. Tigapanah Kab. Karo, A(27), warga JL. Jamin Ginting Gg. Pencawan Kel. Simpang Selayang Kec. Medan Tuntungan Kota Medan dan MRF(21), warga RT/RW 002/001 Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia Kota Medan. Saat diamankan Polres Karo
inisial IM(24) als WANDI, warga Jl. Kabanjahe – P.Siantar Gg. Aman Kec. Tigapanah Kab. Karo, A(27), warga JL. Jamin Ginting Gg. Pencawan Kel. Simpang Selayang Kec. Medan Tuntungan Kota Medan dan MRF(21), warga RT/RW 002/001 Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia Kota Medan. Saat diamankan Polres Karo

KARO,SUMUT.POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil lagi mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis 12 Januari 2023, Sekira Pukul 14.00 WIB, di JL. Kabanjahe – P. Siantar Gg. Aman Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di Sebuah Rumah. 

Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga orang laki laki inisial IM(24) als WANDI, warga Jl. Kabanjahe – P.Siantar Gg. Aman Kec. Tigapanah Kab. Karo, A(27), warga JL. Jamin Ginting Gg. Pencawan Kel. Simpang Selayang Kec. Medan Tuntungan Kota Medan dan MRF(21), warga RT/RW 002/001 Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia Kota Medan. 

Dijelaskn Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar , S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, SH, penangkapan ke tiga tersangka berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakt adanya pengedar sabu yang berada di Sebuah Rumah di JL. Kabanjahe – P. Siantar Gg. Aman Kec. Tigapanah Kab. Karo. 

"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan", ujar Kasat. Rabu 18 Januari 2023 

Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, setelah melakukan pengintaian di rumah yang dimaksud JL. Kabanjahe – P.Siantar Gg. Aman Kec. Tigapanah Kab. Karo, pukul 14.00 WIB, Personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat 3 (tiga) orang laki laki yang hendak masuk ke rumah tersebut. 

Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap ke 3 (tiga) orang laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama IM, A dan MRF. 

Setelah  dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya dan tempat sekitar tkp penangkapan. ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berles merah yang diduga berisikan 1  paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu.

Setelah ditimbang dengan berat brutto 8, 73  gram yang dibalut dengan potongan kertas warna putih dan dibalut lagi dengan lakban warna hitam dan 2  bal plastik klip berles merah yang berada di dalam 1 kotak rokok merk Magnum Hitam yang dijatuhkan pelaku IM di atas lantai rumah tersebut saat melihat kedatangan petugas. 

Hasil interogasi petugas, ketiganya mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan adalah milik mereka bertiga dan kemudian petugas langsung membawa ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik. 

"Saat ini ketiga pelaku yakni IM, A dan MRF dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik", jelas Kasat. 

Halaman
Reporter: Admin Sumut
Editor: Lilik Riadi
Contributor: Gogo
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar