Pesan Sabu Pada Bandar di Sidimpuan Dua Warga Batang Toru Dibekuk Petugas
Rabu, 25 Januari 2023 18:50 WIB
TAPSEL,SUMUT.POSKOTA.CO.ID - Dua warga Kecamatan Muara Batang Toru SPT (36) dan J (30) dibekuk petugas dan mengaku mendapatkan sabu seberat 19 gram dari bandar di Kota Padangsidimpuan, Rabu 25 Januari 2023.
Tersangka SPT (36) merupakan warga Tarapung Raya dan J (30) warga Desa Benteng, Kecamatan Batang Toru. Keduanya diamankan pada Senin 23 Januari 2023. sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres, AKBP Imam Zamroni SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala SH, mengungkapkan pelaku diamankan atas informasi masyarakat dikediamannya.
“Diamankan di dalam rumah, kami mengamankan dua orang pria yakni, SPT dan J,” Kata Kasat Narkoba.
Persisnya di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sebungkus rokok yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip ukuran sedang.
“Dan di dalam plastik klip ukuran sedang itu lah, kuat dugaan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 Gram,” terang Kasat.
Pihaknya juga mengamankan satu unit timbangan elektrik berwarna hitam.
Kata Kasat, berdasar keterangan dari pelaku, ia mendapat sabu tersebut dari seseorang warga Kota Padangsidimpuan yang masih dalam penyelidikan, pada Sabtu 21 Januari 2023. lalu sekira pukul 20.30 WIB.
“Ia (SPT) menerima barang haram itu di Kota Padangsidimpuan sebanyak 19 gram. Harga per Gramnya, senilai Rp1 juta. Dan, dia baru membayar sebesar Rp6 juta. Di mana, ia berjanji membayar sisa pembayaran, setelah sabu habis terjual,” jelas Kasat. (Tigor)