Kapolres Labusel Gelar Konferensi Pers Ungkap Kriminalitas di Wilkumnya

Sabtu, 28 Januari 2023 19:03 WIB

Share
Polres Labuhanbatu Selatan menggelar konferensi Pers  ungkap kriminalitas di wilayah hukumnya, di kantor Polres Labuhanbatu Selatan, Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, Jum'at 27 Januari 2023.
Polres Labuhanbatu Selatan menggelar konferensi Pers  ungkap kriminalitas di wilayah hukumnya, di kantor Polres Labuhanbatu Selatan, Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, Jum'at 27 Januari 2023.

LABUSEL,SUMUT.POSKOTA.CO.ID - Polres Labuhanbatu Selatan menggelar konferensi Pers  ungkap kriminalitas di wilayah hukumnya, di kantor Polres Labuhanbatu Selatan, Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, Jum'at 27 Januari 2023.

Hadir dalam acara tersebut,Bupati Labuhan Batu Selatan H.Edimin,,Kalapas Kota Pinang D.Tampubolon, Tokoh masyarakat H.Salim fahri Siregar,para penggiat Anti Narkoba dan .Danramil Kota Pinang. 

Adapun sejumlah tersangka diantaranya kejahatan perjudian, narkoba,dan curat. Berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya tindak kejahatan Narkoba di jalan kalapane,pada Senin 16 Januari 2023, mendapat informasi  tersebut petugaspun meluncur ketempat yang di target kan,setelah sampai di tempat kejadian perkara(TKP)pertugas berhasil menangkap TH.33 di jalan kalapane Gang Garuda di kediaman H.(48) dan FR (26) beserta MB (43) saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan dipolsekta kota kota pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dari hasil penangkapan tersebut petugas menemukan  barang bukti satu plastik transparan yang diduga Narkoba jenis sabu 0,05 gram netto.satu buah bong terbuat dari aqua plastik lengkap dengan pipetnya dan satu buah pirek yang berisikan Narkotika jenis sabu bekas bakaran dengan berat 1,27 gram bruto serta satu buah mancis berwarna kuning yang ada jarumnya.dan satu Unit handphone warna putih  merek oppo.

Di tempat kejadian perkara(TKP)ke ll petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu seberat 5,11 gran netto,satu unit handphone merk iphone berwarna biru gelap dan satu unit handphone merek oppo berwarna putih.

Terhadap H.dan MB pasal 114 ayat sub pasal 112 ayat JO pasal 132 dengan ancaman  hukuman maksimal penjara 20 Tahun,penjara seumur hidup(K.Nasution)

Reporter: Admin Sumut
Editor: Lilik Riadi
Contributor: Khairuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar