Satnarkoba Polres Karo Ciduk Pengedar Sabu dari Dalam Rumah

Minggu, 29 Januari 2023 17:55 WIB

Share
THS (28), warga Desa Kacinambun Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, saat diamankan Satnarkoba Polres Karo
THS (28), warga Desa Kacinambun Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, saat diamankan Satnarkoba Polres Karo

KARO,SUMUT.POSKOTA.CO.ID - Satnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria berinisial THS (28), warga Desa Kacinambun Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dari sebuah rumah, dalam kasus kepemilikan narkoba, Kamis 26 Januari 2023 , sekira Jam 02.00 wib 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar , S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry  D. B Tobing , S.H, membenarkan penangkapan  tersebut. 

Dijelaskan Kasat, THS ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika shabu shabu, Rabu 25 Januari, malam kemarin, diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di sebuah rumah di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. 

"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan", ujar Kasat. Sabtu 28 Januari 2023, di Mapolres Tanah Karo. 

Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, setelah melakukan pengintaian di rumah yang dimaksud di Desa Kacinambun Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di Sebuah Rumah, esok harinya Kamis 26 Januari 2023, pukul 02.00 WIB dini hari, Personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo mencurigai target sedang berada di dalam rumah tersebut. 

Petugas mencoba mengetuk pintu rumah, Namun, tidak dibuka, petugas langsung mendobrak pintu rumah tersebut dan langsung menangkap seorang laki-laki dewasa yang saat itu berada di dalam rumah yang kemudian diketahui bernama THS. 

Langsung dilakukan penggeledahan terhadap THS, ditemukan barang bukti 1  plastik klip berles merah berisikan 3  paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu setelah ditimbang seberat brutto 0,88  gram di kantong celana depan sebelah kanan yang digunakannya. 

Penggeledahan dilanjutkan ke sekitar tempat kejadian perkara dan dari dalam sebuah kulkas yang berada di bekas kedai kopi depan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 18  paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 57,29 gram    1  lembar tisu berisikan  Narkotika Golongan I jenis shabu setelah ditimbang seberat brutto 5.28  gram, 1  timbangan elektrik warna silver, 4 bal plastik klip berles merah berada dalam 1 plastik assoy warna hitam. 

Hasil interogasi petugas, THS mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan dan barang lain yang terkait adalah miliknya sendiri, kemudian petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik. 

"Saat ini THS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik", jelas Kasat. 

Halaman
Reporter: Admin Sumut
Editor: Lilik Riadi
Contributor: Gogo
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar