Polres Labusel Ungkap Pengedar Uang Palsu

Rabu, 1 Februari 2023 12:39 WIB

Share
Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktik pemalsuan dan peredaran uang palsu  di Jalinsum Cikampak Desa Aek Batu Kec Torgamba Kabupaten Labuhanbatu selata Sumatera 
Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktik pemalsuan dan peredaran uang palsu  di Jalinsum Cikampak Desa Aek Batu Kec Torgamba Kabupaten Labuhanbatu selata Sumatera 

LABUSEL,SUMUT.POSKOTA.CO.ID -Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktik pemalsuan dan peredaran uang palsu  di Jalinsum Cikampak Desa Aek Batu Kec Torgamba Kabupaten Labuhanbatu selata Sumatera 

Kedua pelaku merupakan warga Desa Aek batu cikampak  dusun bis ll wonosari berinsial SPBB (37)Kecamtan Torgamba dan ML (44) warga Dusun Mulia Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara. 

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran uang palsu yang menggunakan mesin printer di daerah Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan(Labusel)jelas AKP Reza.Selasa 31 Januari 2023

Setelah mendapatkan informasi,personel anti bandit yang dipimpin AKP Reza langsung menuju lokasi dan melakukan pengantaian lalu menangkap pelaku berinsial ML (44)diwarung miliknya setelah itu petugas mendatangi JHMTS dikediamnanya selanjutnya  petugas mengembangkan informasi tersebut dan menangkap SPBB (37)serta memboyong nya ke Mapolres Labuhanbatu Selatan. 

Pelaku SPBB mengakui uang rupiah palsu tersebut diperoleh dari pelaku inisial ML warga di Dsn Mulia Desa Aek Batu Kec Torgamba Kabupaten LabuhanBatu selatan.

Dari tangan pelaku SPBB diamankan barang bukti berupa uang kertas rupiah palsu nilai Rp.100.000 sebanyak 37 lembar, dan uang kertas rupiah palsu nilai Rp 50.000 sebanyak 18 lembar, Uang Asli sebesar Rp.200.000 yg ada di dalam tas ransel hitam pelaku,”ucapnya.

Lebih lanjut di jelaskan, barang bukti diamankan berupa Uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 47 lembar, Uang palsu pecahan Rp. 50.000 sebanyak 18 Lembar, Uang Asli sebesar Rp.200.000 (untuk transaksi) serta Satu buah tas punggung warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo S.Ag SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza SIK mengatakan kedua pelaku diamankan pada Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib.

“Untuk pelaku inisial ML diamankan dari warung milik pelaku di Cikampak Desa Aek Batu Kec. Torgamba dan pelaku mengakui bahwa benar ianya yang memberikan uang rupiah palsu kepada SPBB. Para pelaku mencetak uang palsu di rumah saksi inisial JHMTS di Dusun II Torganda Desa Torganda Kec Torgamba Kabupaten LabuhanBatu selatan,” ujarnya.

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku SPBB bahwa ianya telah menerima uang rupiah palsu dari pelaku ML pada bulan Mei 2022,” ujarnya.

Halaman
Reporter: Admin Sumut
Editor: Lilik Riadi
Contributor: Khairuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar