Bupati Karo Buka Bimtek  Pembuatan Bukti Potong Atas Pajak Penghasilan dan Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Jumat, 3 Februari 2023 14:34 WIB

Share
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang hadiri acara Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong Atas Pajak Penghasilan Tahun 2022 dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Aparatur Sipil Negara  di Aula Kantor Bupati Karo JalanJamin Ginting Kabanjahe, Kamis 02 Febtuari 2023 
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang hadiri acara Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong Atas Pajak Penghasilan Tahun 2022 dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Aparatur Sipil Negara  di Aula Kantor Bupati Karo JalanJamin Ginting Kabanjahe, Kamis 02 Febtuari 2023 

KARO,SUMUT.POSKOTA.CO.ID - Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang hadiri acara Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong Atas Pajak Penghasilan Tahun 2022 dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Aparatur Sipil Negara  di Aula Kantor Bupati Karo JalanJamin Ginting Kabanjahe, Kamis 02 Febtuari 2023 

bupati menyampaikan bahwa pada tahun 2022 lalu pencapaian pajak secara nasional terealisasi sebesar Rp. 2.626,4 Triliun atau 115,9% dari target berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp. 2.266,2 Triliun. 

"Selamat kepada KPP Pratama Kabanjahe yang telah memberikan upaya dan effort untuk berkontribusi terhadap penerimaan pajak nasional. Kami harapkan capaian tersebut juga memiliki dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Karo," ujar bupati. 

Lebih lanjut bupati juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak yang optimal akan sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan yang tinggi dari para wajib pajak. Untuk itu khususnya ASN agar melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan secara tepat waktu sebelum 31 Maret setiap tahunnya. 

"Agar pelaporan SPT tahunan bisa sukses dan tepat waktu, tentunya diperlukan kerjasama dari Bapak/Ibu Pengelola Keuangan di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk dapat menerbitkan Bukti Potong Pajak Atas Pajak Penghasilan ASN selama Tahun Pajak 2022," lanjutnya. 

Dalam kesempatan ini juga bupati menyampaikan kepada para ASN untuk segera memadankan NIK masing-masing menjadi NPWP agar tidak menjadi masalah administrasi perpajakan yang dapat menghambat pembayaran gaji atau tunjangan bagi ASN di Lingkungkan Pemerintah Kabupaten Karo. 

Turut hadir  Sekretaris Daerah Drs. K. Terkelin Purba, M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Mulianta Tarigan, S.Sos, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe, R. Rachmad Adi Sukmono .( GO2 )

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler